-->

Organization AD/ART

Friday, June 15, 2007

AD/ART Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia

KEPUTUSAN KONGRES VIII IKATAN AHLI TEKNIK PERMINYAKAN INDONESIA NO. 05/KPTS/K- VIII/2004 TENTANG PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR IKATAN AHLI TEKNIK PERMINYAKAN INDONESIA

Anggaran Dasar IATMI MUKADIMAH

Bahwa usaha mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, haruslah ditunjang oleh penguasaan, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sikap jujur, disiplin dan bertanggung jawab.

Bahwa minyak dan gas bumi sangat penting bagi pembangunan nasional dan oleh karenanya harus dimanfaatkan secara baik bagi bangsa Indonesia dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan. Bahwa pengelolaan sektor minyak dan gas bumi haruslah ditunjang dengan pengembangan dan peningkatan kemampuan para tenaga ahli dalam bidang minyak dan gas bumi serta didasarkan pada pengembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menyadari tanggung jawab dan peranannya dalam pembangunan nasional serta untuk meningkatkan profesionalisme dan mengembangkan teknologi minyak dan gas bumi demi terwujudnya bangsa Indonesia yang mandiri dan mampu bersaing dalam interaksi ekonomi dan teknologi dunia, maka para Ahli Teknik Perminvakan Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu Ikatan, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I NAMA DAN WAKTU DIDIRIKAN

Pasal 1

Ikatan ini bernama Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia disingkat IATMI

Pasal 2

lkatan ini didirikan pada tanggal 7 Juni 1979 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II ASAS DAN SIFAT Pasal 3

Ikatan ini berasaskan Pancasila

Pasal 4

Ikatan ini adalah organisasi profesi nirlaba, mandiri dan bersifat kekeluargaan.

BAB III MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

Maksud dan tujuan Ikatan ini adalah sebagai wadah untuk:

  1. Menyalurkan aspirasi dan potensi para anggota untuk berperan aktif dalam Pembangungan Nasional
  2. Membina dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga riset, asosiasi, perguruan tinggi, industri minyak dan gas bumi baik dalam maupun luar negeri untuk memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
  3. Membina kemajuan profesi anggota melalui program organisasi.
  4. Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan agar menjadi organisasi profesi berakreditasi Internasional.
  5. Meningkatkan profesionalisme anggota yang bersertifikasi internasional.
  6. Melestarikan lingkungan hidup dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Memupuk rasa kekeluargaan dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya sesuai dengan azas organsiasi.

Pasal 6

Dalam mencapai tujuan, Ikatan ini akan menempuh usaha-usaha yang dikelompokkan :

  1. Bidang Pendidikan dan Latihan mengembangkan pendidikan dan latihan agar dapat memenuhi kebutuhan industri minyak dan gas bumi, baik kuantitas maupun kualitas.
  2. Bidang Penelitian : menciptakan lingkungan yang kondusif dalam kegiatan penelitian, membina tenaga-tenaga peneliti dan memasyarakatkan hasil-hasil penelitian.
  3. Bidang Pengembangan : meningkatkan kerjasama dengan institusi minyak dan gas bumi terkait, membudayakan Keselamatan, Kesehatan dan keamanan serta industri akrab lingkungan.

BAB IV TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 7

  1. Pengurus Pusat Ikatan berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
  2. Ikatan dapat membuka cabang atau perwakilan yang disebut Komisariat, baik di dalam maupun di luar negeri atas usulan anggota dengan persetujuan Pengurus Pusat.

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 8

  1. Anggota organisasi adalah warga negara Indonesia yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi.
  2. Anggota terdiri dari : - Anggota Biasa - Anggota Kehormatan - Anggota Mahasiswa

Pasal 9

  1. Kewajiban Anggota: Setiap anggota tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan- keputusan Kongres dan Pengurus.
  2. Hak anggota :
    1. Anggota Biasa dapat meminta Pertanggung jawaban dan memberikan usulan kepada pengurus pusat.
    2. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam setiap forum pemungutan suara
    3. Anggota Kehormatan dan Anggota Mahasiswa berhak hadir dalam kongres sebagai peninjau.
    4. Koordinator Seksi Mahasiswa mempunyai hak memilih.
    5. Setiap Anggota dapat menikmati hasil dan fasilitas Ikatan.

Pasal 10

Keanggotan hilang karena : a) Permintaan sendiri. b) Diberhentikan berdasarkan keputusan pengurus Pusat c) Meninggal dunia

BAB VI BADAN PERLENGKAPAN

Pasal 11

  1. Kongres adalah lembaga musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Ikatan, dan mempunyai wewenang:
    1. Membuat ,mengubah serta mengesahkan Anggaran Dasar dan ART
    2. Menetapkan Garis Besar Program Kerja
    3. Memilih dan mengangkat Ketua Umum Pengurus Pusat
    4. Mengesahkan Dewan Penasehat
  2. Kongres diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun.
  3. Jika dianggap perlu, dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa atas usul Anggota Biasa dan didukung oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah Komisariat

Pasal 12

Perangkat Organisasi IATMI adalah :

  1. Dewan Penasehat
  2. Pengurus Pusat
  3. Pengurus Komisariat termasuk didalamnya Seksi Mahasiswa
  4. Yayasan
  5. Lembaga Sertifikasi

Pasal 13 Dewan Penasehat

  1. Dewan Penasehat terdiri dari pakar dalam bidang minyak dan gas bumi yang diusulkan oleh anggota berdasarkan kemampuan, integritas dan profesionalnya dan disahkan Kongres
  2. Masa Bakti anggota Dewan Penasehat adalah 2 (dua) tahun

Pasal 14 Pengurus Pusat

  1. Pengurus pusat adalah pelaksana keputusan kongres
  2. Masa Bakti Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun
  3. Pengurus Pusat Terdiri dari :
    1. Seorang Ketua Umum
    2. Sekurang kurangnya satu orang ketua
    3. Seorang Sekretaris Jenderal
    4. Seorang Bendahara
    5. Sekurang-kurangnya seorang anggota pengurus
  4. Ketua Umum bertanggung jawab kepada kongres
  5. Ketua Umum dapat dipilih maksimum dua kali masa bakti
  6. Komite-komite dibentuk pengurus pusat sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas tertentu
  7. Dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan organisasi, Pengurus pusat dapat membentuk Sekretariat Pelaksana yang dipimpin oleh suatu direksi eksekutif sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15 Pengurus Komisariat

  1. Pengurus Komisariat adalah perangkat organisasi di tingkat cabang atau perwakilan dengan kepengurusan sekurang-kurangnya :
    1. Ketua
    2. Sekretaris,
    3. Bendahara
    4. Koordinator Seksi Mahasiswa
  2. Masa bakti pengurus Komisariat adalah 2 (dua) tahun
  3. Ketua Pengurus Komisariat dapat dipilih maksimum untuk dua kali masa bakti.
  4. Pengurus Komisariat dipilih, diangkat dan bertanggung jawab kepada rapat anggota komisariat yang bersangkutan, serta mendapat pengesahan dari pengurus pusat.

Pasal 16 Yayasan

Sebagai salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan kegiatan organisasi, IATMI membentuk yayasan yang bertanggung jawab kepada pengurus pusat dan dilaporkan dalam Kongres.

Pasal 17 Lembaga Sertifikasi

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberdayakan anggotanya IATMI membentuk lembaga sertifikasi yang otonom dengan tugas melaksanakan registrasi dan sertifikasi profesi di bidang minyak dan gas bumi yang mengacu pada standard kompetensi internasional.

BAB VII KEUANGAN

Pasal 18

Keuangan Ikatan diperoleh dari :

  1. luran Anggota
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
  3. Yayasan IATMI
  4. Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan asas organisasi.

Pasal 19

Kongres membentuk Team Pemeriksa Keuangan, dengan tugas mempelajari Laporan Keuangan Pengurus Pusat, yang hasilnya disampaikan kepada Pengurus Pusat periode berikutnya.

BAB VIII PEMBUBARAN IKATAN

Pasal 20

Ikatan hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.

Pasal 21

Dalam hal Ikatan dibubarkan, likwidasi dilakukan Pengurus Pusat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.

BAB IX LAIN-LAIN

Pasal 22

Hal- hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya seperdua jumlah Komisariat. Ketentuan organisasi lainnya dibuat oleh Pengurus Pusat.

ANGGARAN RUMAH TANGGA IATMI

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berlandaskan Anggaran Dasar Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia.

BAB II LAMBANG IKATAN

Pasal 2

Bentuk dan Makna Lambang Ikatan adalah:

  1. Bentuk Tetesan : menggambarkan bentuk fluida (Hidrokarbon) yang sedang menetes berwarna kuning emas, coklat, biru dan putih yang memberikan arti Hidrokarbon dari yang berat, ringan dan gas.
  2. Bola Dunia : menggambarkan dunia ditopang oleh energi dari Hidrokarbon untuk menghidupinya dan didalamnya ada peta Indonesia yang mengkhususkan bahwa Anggota IATMI bergerak dikawasan Indonesia. Lima (5) buah garis yang melintangi Indonesia menggambarkan lima (5) Sila dari Pancasila sebagai pemersatu Indonesia dan sebagai asas dalam keorganisasian IATMI.
  3. Garis Hitam : merupakan ikatan yang kompak dari seluruh Anggota IATMI dalam melaksanakan tugasnya di dalam kegiatan perminyakan Indonesia demi kelangsungan pembangunan menuju tahap tinggal landas.
  4. Dasar Putih : memberikan arti ketulusan hati dari setiap Anggota IATMI untuk terjun dalam dunia perminyakan.

BAB III KEANGGOTAAN

BAGIAN PERTAMA UMUM

Pasal 3

  1. Anggota Ikatan terdiri dari :
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Kehormatan
    3. Anggota mahasiswa
  2. Kualifikasi keanggotaan :
    1. Sarjana yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi
    2. Lulusan Akademi atau yang sederajat, yang bermasa pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah SLTA, dan berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
    3. Lulusan SLTA yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
    4. Memenuhi persyaratan penerimaan Anggota seperti yang diatur didalam Bab IV Anggaran Rumah Tangga ini.(dicek ulang)

BAGIAN KEDUA ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa Adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi keanggotaan dan persyaratan seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga

BAGIAN KETIGA ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan Adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa besar dalam mendorong kemajuan industri minyak dan gas bumi yang diusulkan dan diangkat menjadi anggota seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga.

BAGIAN KEEMPAT ANGGOTA MAHASISWA

Anggota Mahasiswa Adalah warga negara Indonesia berstatus mahasiswa yang mendaftarkan diri dan diterima sebagai anggota seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV PENERIMAAN ANGGOTA

BAGIAN PERTAMA ANGGOTA BIASA

Pasal 4

  1. Untuk diterima sebagai Anggota Biasa harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan ? ketentuan sebagai berikut:
    1. Mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
    2. Membayar iuran Anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat IATMI.
  2. Penerimaan atau penolakan ditetapkan dan diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada yang bersangkutan secara tertulis melalui Pengurus Komisariat setempat.
  3. Calon Anggota yang ditolak dapat mendaftarkan kembali.
  4. Calon Anggota yang diterima akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai bukti sah keanggotaannya dalam IATMI.

BAGIAN KEDUA ANGGOTA KEHORMATAN

Pasal 5

  1. Anggota Kehormatan diusulkan oleh anggota atau pengurus dan ditetapkan oleh pengurus Pusat.
  2. Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah :
    1. Warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam mendorong kemajuan IATMI di bidang industri minyak dan gas bumi
    2. Mempunyai reputasi baik dimasyarakat luas.
    3. Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
  3. Usul pengangkatan Anggota Kehormatan dapat dilakukan oleh Pengurus atau sedikit-dikitnya 10 (sepuluh) orang Anggota Biasa yang bukan Pengurus.

BAGIAN KETIGA ANGGOTA MAHASISWA

Pasal 6

Untuk diterima sebagai Anggota Mahasiswa, harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat IATMI.
  3. Penerimaan atau penolakan ditetapkan dan diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada yang bersangkutan secara tertulis melalui Pengurus Komisariat setempat.
  4. Calon Anggota yang ditolak dapat mendaftarkan kembali.
  5. Calon Anggota yang diterima akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai bukti sah keanggotaannya dalam IATMI.

BAB V HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

BAGIAN PERTAMA KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

  1. Tunduk dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Komisariat.
  2. Turut aktif melaksanakan Program Kerja IATMI.
  3. Menciptakan rasa kekeluargaan sesama Anggota
  4. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat IATMI.

BAGIAN KEDUA HAK ANGGOTA

Pasal 8

Setiap Anggota berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh IATMI sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VI PEMBERHENTIAN /SEBAGAI ANGGOTA BIASA DAN ANGGOTA MAHASISWA

Pasal 9

  1. Anggota dapat diberhentikan untuk sementara selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan alasan :
    1. Tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran selama 2 (dua) periode kepengurusan.
    2. Setelah 2 (dua) kali diberi teguran secara tertulis oleh Pengurus karena dengan sengaja melanggar tata tertib dan aturan-aturan IATMI.
  2. Dalam mengambil keputusan pemberhentian sementara Pengurus Pusat membentuk Tim dengan tugas
    1. Mengadakan penyelidikan akan kebenaran pengaduan/laporan yang diajukan sampai didapat data lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan.
    2. Melaporkan hasil penyelidikan kepada Pengurus Pusat
  3. Anggota yang dikenakan pemberhentian diberitahukan secara tertulis oleh Pengurus Pusat melalui Komisariat setempat.
  4. Kepada Anggota yang akan diberhentikan tersebut diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Komisariat .
  5. Anggota yang dikenakan Pemberhentian tidak diperkenankan mengunakan haknya sebagai anggota.
  6. Anggota yang dikenakan tindakan pemberhentian, dapat diterima kembali oleh pengurus apabila:
    1. Telah memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai yang dimaksud dalam ketentuan Ayat (1) Sub a Pasal ini.
    2. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Sub b Pasal ini.
  7. Penerimaan kembali sebagai anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Rapat Pengurus.
  8. Keputusan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Komisariat.

Pasal 10

  1. Berhenti sebagai Anggota karena :
    1. Permintaan Sendiri
    2. Meninggal dunia
    3. Diberhentikan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.
  2. Berhenti atas permintaan sendiri dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat.

BAB VII PENGURUSAN BAGIAN PERTAMA UMUM

Pasal 11

IATMI dikelola oleh Pengurus Pusat

BAGIAN KEDUA SUSUNAN PENGURUS PUSAT

Pasal 12

  1. Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
    1. Ketua Umum
    2. Sekurang kurangnya satu orang ketua
    3. Seorang Sekretaris Jenderal
    4. Seorang Bendahara
    5. Sekurang-kurangnya seorang anggota pengurus
  2. Pengurus Pusat mempunyai wewenang penuh untuk mengelola organisasi sesuai dengan Ayat (1) Pasal ini beserta perangkat kelengkapannya.

BAGIAN KETIGA DEWAN PENASEHAT

Pasal 13

Dewan Penasehat diminta ataupun tidak diminta oleh Pengurus Pusat berkewajiban untuk memberikan pengarahan kepada pengurus pusat di dalam menjalankan fungsi eksekutifnya sesuai dengan keputusan Kongres dan AD/ART.

BAGIAN KEEMPAT KOMISARIAT Pasal 14

Pembentukan KOMISARIAT harus memenuhi syarat-syarat :

  1. Sekurang-kurangnya diusulkan oleh 20 anggota biasa di wilayahnya
  2. Disetujui dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat .

Pasal 15

Tujuan dan kegiatan masing-masing KOMISARIAT tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IATMI.

Pasal 16

Susunan Pengurus KOMISARIAT terdiri sekurang-kurangnya : - Ketua - Sekretaris - Bendahara Pengurus KOMISARIAT dipilih oleh Anggota KOMISARIAT setempat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

BAGIAN KELIMA Yayasan IATMI

Pasal 17

  1. Susunan Organisasi Yayasan terdiri sekurang-kurangnya:
    1. Dewan Pembina
    2. Dewan Pengawas
    3. Pengurus
  2. Dewan Pembina terdiri dari para pendiri yang tercantum dalam akte pendirian Yayasan ditambah anggota Pembina yang diusulkan dan ditetapkan dalam kongres IATMI .
  3. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
  4. Dewan Pengurus adalah pengelola yayasan yang bertanggung jawab pada Dewan Pengawas.
  5. Yayasan wajib melaporkan kepada Pengurus Pusat IATMI sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
  6. Yayasan wajib memberikan sebagian hasil usaha kegiatan untuk membantu pendanaan program kerja IATMI yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pembina.
  7. Yayasan Wajib mempertanggung jawabkan kegiatan dan keungan dalam kongres atau Kongres Luar Biasa IATMI.
  8. Kegiatan Yayasan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATMI.

BAGIAN KEENAM LEMBAGA SERTIFIKASI TENAGA AHLI TEKNIK PERMINYAKAN

Pasal 18

  1. Lembaga Sertifikasi Tenaga Ahli Teknik Perminyakan (LSTATM) dibentuk oleh IATMI.
  2. LSTATM dibentuk dengan mengacu pada peraturan dan standar Nasional maupun Internasional.
  3. LSTATM-IATMI bersifat independen.
  4. LSTATM-IATMI secara struktural terdiri dari:
    1. Dewaan Pengarah, bertugas menentukan kebijakan dan pengawasan umum secara seksama atas pelaksana sertifikasi, Ketua Umum IATMI selaku ketua Dewan Pengarah menetapkan anggota Dewan Pengarah.
    2. Senior Eksekutif, bertugas menyelenggaarakan sertifikasi. Senior Eksekutif diangkat oleh daan bertanggung jawab pada Dewaan Pengarah.
    3. Tim Penguj, bertugas menguji kelayakan untuk mendapatkan sertifikat. Tim Penguji diangkat oleh Dewan Pengarah.

BAGIAN KETUJUH HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 19

Pengurus Pusat menjalankan hak, wewenang dan kewajiban sebagai Pimpinan Umum Ikatan berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

  1. Pengurus Pusat berkewajiban membuat dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Pengurus Pusat berkewajiban menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja selama masa jabatannya.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai Pengurus.
  4. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja harus diumumkan pada buletin Ikatan tiap-tiap tri-wulan pada tiap-tiap tahun anggaran.

Pasal 21

Pengurus Pusat mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Mengelola IATMI untuk mencapai tujuan Ikatan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
  2. Mempertanggung jawabkan Pelaksanaan program kerja sesuai dengan hasil kongres
  3. Mengusahakan terciptanya suatu hubungan yang harmonis antara Ikataan dengan Masyarakat, Lembaga pendidikan, Industri Perminyakn dan Pemerintah.
  4. melaksanakan Kongres guna pemilihan Ketua Umum pada akhir masa kepengurusan.

Pasal 22

  1. Dalam melaksanakan prograam kerja Pengurus dapat mengangkat Kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
  2. Kelompok kerja dapat dipilih dari Anggota Biasa.
  3. Kelompok kerja berkewajiban membantu Pengurus sesuai dengan bidangnya.
  4. Segala tindakan dan kebijakan kelompok Kerja wajib mempertanggung jawabkan kepada Pengurus.

Pasal 23

  1. Pembentukan dan perubahan susunan pengurus, ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum.
  2. Surat Keputusan pada Ayat (1) Pasal ini harus diumumkan pada buletin IATMI.

BAGIAN KEENAM PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 24

Ketua Umum dipilih dari dan oleh Anggota Biasa.

Pasal 25

  1. Masa jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun terhitung saat pelantikan.
  2. Pengurus harus sudah terbentuk selambat ? lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya kepengurusan lama.
  3. Apabila masa jabatan Pengurus berakhir, dan Pengurus baru belum terbentuk, maka Pengurus lama tetap berjalan dengan status Demisioner.

Pasal 26

Ketua umum dapat dipilih maksimum dua kali masa bakti

Pasal 27

Pemilihan Pengurus dilaksanakan oleh ketua umum terpilih atau diatur lain dalam tata tertib kongres

BAGIAN KETUJUH PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS

Pasal 28

  1. Pemberhentian Anggota Pengurus disebabkan karena:
    1. Meninggal Dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Diberhentikan oleh Rapat pengurus.
  2. Pengunduran diri sebagai Anggota pengurus dilakukan denganmengajukan permohonan tertulis kapada Ketua Umum.

Pasal 29

Anggota Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum

BAB VIII RAPAT-RAPAT

Pasal 30

Rapat -rapat IATMI terdiri dari:

  1. Kongres
  2. Kongres Luar Biasa
  3. Rapat Anggota
  4. Rapat Pengurus

Pasal 31

Kongres Luar Biasa diselenggarakan setiap saat bila dianggap perlu dengan ketentuan sebagi berikut:

  1. Usul penyelenggaraan Kongres Luar Biasa disampaikan secara tertulis oleh Pengurus Pusat, atau atas usul Anggota biasa dan didukung oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah komisariat.
  2. Pengurus Pusat berkewajiban meneruskan usulan tersebut diatas kepada seluruh Anggota Biasa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  3. Pengurus Pusat wajib melaksankan Kongres Luar Biasa tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Pasal 32

Kongres dan Kongres Luar Biasa diselenggarakan Pengurus Pusat dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum saat diselenggarakan Kongres, surat undangan harus sudah disampaikan kepada seluruh anggota yang berhak, dengan menyebutkan tempat, hari, tanggal; serta acara Kongres.
  2. Kongres dinyatakan mencapai quorum jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota, Pengurus Pusat sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta wakitl Komsariat
  3. Kongres Luar Biasa dinyatakan mencapai quorum jika dihadiri oleh lebihd ari 50 (lima puluh) prosen jumlah Anggota Biasa dan seluruh wakil Komisariat
  4. Dalam hal mana quorum tidak dicapai sesuai dengan Ayat-b dan c diatas, maka sidang diskors dan dilanjutakn kembali serta dinyatakan sah memenuhi quorum setelah Pengurus Pusat, dan semua wakil Komisariat serta peserta Kongres atau Kongres Luar Biasa yang hadir menyetujui.

Pasal 33

Keputusan Kongres dan Kongres Luar Biasa diambil:

  1. Berdasarkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
  2. Apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan jalan pemungutan suara terbanyak dari jumlah Anggota Biasa yang hadir.

Pasal 34

  1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Apabila Ketua Umum berhalangan maka dipimpin oleh Ketua.
  2. Rapat Pengurus dapat dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (saatu per dua) jumlah Anggota Pengurus.

BAB IX PERTEMUAN ILMIAH

Pasal 35

  1. Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun harus diselenggarakan pertemuan ilmiah.
  2. Pengurus Pusat menentukan bentuk pertemuan ilmiah tersebut.

BAB X KEUANGAN

Pasal 36

Keuangan Ikatan didapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar IATMI.

Pasal 37

  1. Sumber dana untuk menunjang kegiatan IATMI berasal dari iuran anggota, Yayasan IATMI, sumbangan lain yang tidak mengikat dan kegiatan-kegiatan lainyang bertentangan dengan Undang-Undang dan Asas Organisasi.
  2. Pengurus Pusat menetapkan peraturan cara-cara membuat iuran Anggota dan pungutan lain seperti dimaksud pada Pasal diatas.
  3. Iuran Anggota dipungut oleh komisariat
  4. Dua puluh lima prosen (25%) dari iuran Anggota (ad.2) disetorkan kepada Pengurus Pusat IATMI

Pasal 38

  1. Kebijaksanaan penggunaan keuangan IATMI ditetapkan oleh Pengurus Pusat
  2. Ketua Umum melaksanakan kebijaksanaan keuangan dan melalui Bendahara membuat laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Pengurus untuk dibicarakan didalam Rapat Pengurus.
  3. Pemeriksaan Keuangan dapat dilakukan setiap waktu oleh Team Pemeriksa Keuangan.
  4. Pengurus dan Anggotanya wajib memberikan keterangan yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Keuangan tersebut.

BAB XI LAIN-LAIN

Pasal 39

Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh rapat anggota/rapat koordinasi komisariat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ? (satu per dua) jumlah komisariat.

Pasal 40

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres.

Pasal 41

Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bersumber dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

0 comments: