AD/ART Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia
KEPUTUSAN
KONGRES VIII IKATAN AHLI TEKNIK PERMINYAKAN INDONESIA
NO. 05/KPTS/K- VIII/2004
TENTANG
PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR
IKATAN AHLI TEKNIK PERMINYAKAN INDONESIA
Anggaran Dasar IATMI
MUKADIMAH Bahwa usaha mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, haruslah ditunjang oleh penguasaan, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sikap jujur, disiplin dan bertanggung jawab. Bahwa minyak dan gas bumi sangat penting bagi pembangunan nasional dan oleh karenanya harus dimanfaatkan secara baik bagi bangsa Indonesia dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Bahwa pengelolaan sektor minyak dan gas bumi haruslah ditunjang dengan pengembangan dan peningkatan kemampuan para tenaga ahli dalam bidang minyak dan gas bumi serta didasarkan pada pengembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menyadari tanggung jawab dan peranannya dalam pembangunan nasional serta untuk meningkatkan profesionalisme dan mengembangkan teknologi minyak dan gas bumi demi terwujudnya bangsa Indonesia yang mandiri dan mampu bersaing dalam interaksi ekonomi dan teknologi dunia, maka para Ahli Teknik Perminvakan Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu Ikatan, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut: BAB I
NAMA DAN WAKTU DIDIRIKAN Pasal 1 Ikatan ini bernama Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia disingkat IATMI Pasal 2 lkatan ini didirikan pada tanggal 7 Juni 1979 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3 Ikatan ini berasaskan Pancasila Pasal 4 Ikatan ini adalah organisasi profesi nirlaba, mandiri dan bersifat kekeluargaan. BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 5 Maksud dan tujuan Ikatan ini adalah sebagai wadah untuk: Pasal 6 Dalam mencapai tujuan, Ikatan ini akan menempuh usaha-usaha yang dikelompokkan : BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 7 BAB V
KEANGGOTAAN Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Keanggotan hilang karena :
a) Permintaan sendiri.
b) Diberhentikan berdasarkan keputusan pengurus Pusat
c) Meninggal dunia BAB VI
BADAN PERLENGKAPAN Pasal 11 Pasal 12 Perangkat Organisasi IATMI adalah : Pasal 13
Dewan Penasehat Pasal 14
Pengurus Pusat Pasal 15
Pengurus Komisariat Pasal 16
Yayasan Sebagai salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan kegiatan organisasi, IATMI membentuk yayasan yang bertanggung jawab kepada pengurus pusat dan dilaporkan dalam Kongres. Pasal 17
Lembaga Sertifikasi Dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberdayakan anggotanya IATMI membentuk lembaga sertifikasi yang otonom dengan tugas melaksanakan registrasi dan sertifikasi profesi di bidang minyak dan gas bumi yang mengacu pada standard kompetensi internasional.
BAB VII
KEUANGAN Pasal 18 Keuangan Ikatan diperoleh dari : Pasal 19 Kongres membentuk Team Pemeriksa Keuangan, dengan tugas mempelajari Laporan Keuangan Pengurus Pusat, yang hasilnya disampaikan kepada Pengurus Pusat periode berikutnya. BAB VIII
PEMBUBARAN IKATAN Pasal 20 Ikatan hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. Pasal 21 Dalam hal Ikatan dibubarkan, likwidasi dilakukan Pengurus Pusat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. BAB IX
LAIN-LAIN Pasal 22 Hal- hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya seperdua jumlah Komisariat. Ketentuan organisasi lainnya dibuat oleh Pengurus Pusat. ANGGARAN RUMAH TANGGA IATMI BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini berlandaskan Anggaran Dasar Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia. BAB II
LAMBANG IKATAN Pasal 2 Bentuk dan Makna Lambang Ikatan adalah: BAB III
KEANGGOTAAN BAGIAN PERTAMA
UMUM Pasal 3 BAGIAN KEDUA
ANGGOTA BIASA Anggota Biasa
Adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi keanggotaan dan persyaratan seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga BAGIAN KETIGA
ANGGOTA KEHORMATAN Anggota Kehormatan
Adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa besar dalam mendorong kemajuan industri minyak dan gas bumi yang diusulkan dan diangkat menjadi anggota seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga. BAGIAN KEEMPAT
ANGGOTA MAHASISWA Anggota Mahasiswa
Adalah warga negara Indonesia berstatus mahasiswa yang mendaftarkan diri dan diterima sebagai anggota seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga. BAB IV
PENERIMAAN ANGGOTA BAGIAN PERTAMA
ANGGOTA BIASA Pasal 4 BAGIAN KEDUA
ANGGOTA KEHORMATAN Pasal 5 BAGIAN KETIGA
ANGGOTA MAHASISWA Pasal 6 Untuk diterima sebagai Anggota Mahasiswa, harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut: BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BAGIAN PERTAMA
KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 7 BAGIAN KEDUA
HAK ANGGOTA Pasal 8 Setiap Anggota berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh IATMI sesuai ketentuan yang berlaku. BAB VI
PEMBERHENTIAN /SEBAGAI
ANGGOTA BIASA DAN ANGGOTA MAHASISWA Pasal 9 Pasal 10
BAB VII
PENGURUSAN
BAGIAN PERTAMA
UMUM Pasal 11 IATMI dikelola oleh Pengurus Pusat BAGIAN KEDUA
SUSUNAN PENGURUS PUSAT Pasal 12 BAGIAN KETIGA
DEWAN PENASEHAT Pasal 13 Dewan Penasehat diminta ataupun tidak diminta oleh Pengurus Pusat berkewajiban untuk memberikan pengarahan kepada pengurus pusat di dalam menjalankan fungsi eksekutifnya sesuai dengan keputusan Kongres dan AD/ART. BAGIAN KEEMPAT
KOMISARIAT
Pasal 14 Pembentukan KOMISARIAT harus memenuhi syarat-syarat :
Pasal 15 Tujuan dan kegiatan masing-masing KOMISARIAT tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IATMI. Pasal 16 Susunan Pengurus KOMISARIAT terdiri sekurang-kurangnya :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Pengurus KOMISARIAT dipilih oleh Anggota KOMISARIAT setempat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat. BAGIAN KELIMA
Yayasan IATMI Pasal 17 BAGIAN KEENAM
LEMBAGA SERTIFIKASI TENAGA AHLI TEKNIK PERMINYAKAN Pasal 18 BAGIAN KETUJUH
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 19 Pengurus Pusat menjalankan hak, wewenang dan kewajiban sebagai Pimpinan Umum Ikatan berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pasal 20 Pasal 21 Pengurus Pusat mempunyai tugas sebagai berikut: Pasal 22 Pasal 23 BAGIAN KEENAM
PEMILIHAN PENGURUS Pasal 24 Ketua Umum dipilih dari dan oleh Anggota Biasa. Pasal 25 Pasal 26 Ketua umum dapat dipilih maksimum dua kali masa bakti Pasal 27 Pemilihan Pengurus dilaksanakan oleh ketua umum terpilih atau diatur lain dalam tata tertib kongres BAGIAN KETUJUH
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS Pasal 28 Pasal 29 Anggota Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum
BAB VIII
RAPAT-RAPAT Pasal 30 Rapat -rapat IATMI terdiri dari: Pasal 31 Kongres Luar Biasa diselenggarakan setiap saat bila dianggap perlu dengan ketentuan sebagi berikut: Pasal 32 Kongres dan Kongres Luar Biasa diselenggarakan Pengurus Pusat dengan cara-cara sebagai berikut: Pasal 33 Keputusan Kongres dan Kongres Luar Biasa diambil:
Pasal 34 BAB IX
PERTEMUAN ILMIAH Pasal 35 BAB X
KEUANGAN Pasal 36 Keuangan Ikatan didapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar IATMI. Pasal 37 Pasal 38 BAB XI
LAIN-LAIN Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh rapat anggota/rapat koordinasi komisariat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ? (satu per dua) jumlah komisariat. Pasal 40 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres. Pasal 41 Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bersumber dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Organization AD/ART
Friday, June 15, 2007
Menyalurkan aspirasi dan potensi para anggota untuk berperan aktif dalam Pembangungan Nasional
Membina dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga riset, asosiasi, perguruan tinggi, industri minyak dan gas bumi baik dalam maupun luar negeri untuk memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Membina kemajuan profesi anggota melalui program organisasi.
Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan agar menjadi organisasi profesi berakreditasi Internasional.
Meningkatkan profesionalisme anggota yang bersertifikasi internasional.
Melestarikan lingkungan hidup dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Memupuk rasa kekeluargaan dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya sesuai dengan azas organsiasi.
Bidang Pendidikan dan Latihan mengembangkan pendidikan dan latihan agar dapat memenuhi kebutuhan industri minyak dan gas bumi, baik kuantitas maupun kualitas.
Bidang Penelitian : menciptakan lingkungan yang kondusif dalam kegiatan penelitian, membina tenaga-tenaga peneliti dan memasyarakatkan hasil-hasil penelitian.
Bidang Pengembangan : meningkatkan kerjasama dengan institusi minyak dan gas bumi terkait, membudayakan Keselamatan, Kesehatan dan keamanan serta industri akrab lingkungan.
Pengurus Pusat Ikatan berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Ikatan dapat membuka cabang atau perwakilan yang disebut Komisariat, baik di dalam maupun di luar negeri atas usulan anggota dengan persetujuan Pengurus Pusat.
Anggota organisasi adalah warga negara Indonesia yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi.
Anggota terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
- Anggota Mahasiswa
Kewajiban Anggota:
Setiap anggota tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan- keputusan Kongres dan Pengurus.
Hak anggota :
Anggota Biasa dapat meminta Pertanggung jawaban dan memberikan usulan kepada pengurus pusat.
Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam setiap forum pemungutan suara
Anggota Kehormatan dan Anggota Mahasiswa berhak hadir dalam kongres sebagai peninjau.
Koordinator Seksi Mahasiswa mempunyai hak memilih.
Setiap Anggota dapat menikmati hasil dan fasilitas Ikatan.
Kongres adalah lembaga musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Ikatan, dan mempunyai wewenang:
Membuat ,mengubah serta mengesahkan Anggaran Dasar dan ART
Menetapkan Garis Besar Program Kerja
Memilih dan mengangkat Ketua Umum Pengurus Pusat
Mengesahkan Dewan Penasehat
Kongres diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun.
Jika dianggap perlu, dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa atas usul Anggota Biasa dan didukung oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah Komisariat
Dewan Penasehat
Pengurus Pusat
Pengurus Komisariat termasuk didalamnya Seksi Mahasiswa
Yayasan
Lembaga Sertifikasi
Dewan Penasehat terdiri dari pakar dalam bidang minyak dan gas bumi yang diusulkan oleh anggota berdasarkan kemampuan, integritas dan profesionalnya dan disahkan Kongres
Masa Bakti anggota Dewan Penasehat adalah 2 (dua) tahun
Pengurus pusat adalah pelaksana keputusan kongres
Masa Bakti Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun
Pengurus Pusat Terdiri dari :
Seorang Ketua Umum
Sekurang kurangnya satu orang ketua
Seorang Sekretaris Jenderal
Seorang Bendahara
Sekurang-kurangnya seorang anggota pengurus
Ketua Umum bertanggung jawab kepada kongres
Ketua Umum dapat dipilih maksimum dua kali masa bakti
Komite-komite dibentuk pengurus pusat sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas tertentu
Dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan organisasi, Pengurus pusat dapat membentuk Sekretariat Pelaksana yang dipimpin oleh suatu direksi eksekutif sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus Komisariat adalah perangkat organisasi di tingkat cabang atau perwakilan dengan kepengurusan sekurang-kurangnya :
Ketua
Sekretaris,
Bendahara
Koordinator Seksi Mahasiswa
Masa bakti pengurus Komisariat adalah 2 (dua) tahun
Ketua Pengurus Komisariat dapat dipilih maksimum untuk dua kali masa bakti.
Pengurus Komisariat dipilih, diangkat dan bertanggung jawab kepada rapat anggota komisariat yang bersangkutan, serta mendapat pengesahan dari pengurus pusat.
luran Anggota
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
Yayasan IATMI
Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan asas organisasi.
Bentuk Tetesan : menggambarkan bentuk fluida (Hidrokarbon) yang sedang menetes berwarna kuning emas, coklat, biru dan putih yang memberikan arti Hidrokarbon dari yang berat, ringan dan gas.
Bola Dunia : menggambarkan dunia ditopang oleh energi dari Hidrokarbon untuk menghidupinya dan didalamnya ada peta Indonesia yang mengkhususkan bahwa Anggota IATMI bergerak dikawasan Indonesia. Lima (5) buah garis yang melintangi Indonesia menggambarkan lima (5) Sila dari Pancasila sebagai pemersatu Indonesia dan sebagai asas dalam keorganisasian IATMI.
Garis Hitam : merupakan ikatan yang kompak dari seluruh Anggota IATMI dalam melaksanakan tugasnya di dalam kegiatan perminyakan Indonesia demi kelangsungan pembangunan menuju tahap tinggal landas.
Dasar Putih : memberikan arti ketulusan hati dari setiap Anggota IATMI untuk terjun dalam dunia perminyakan.
Anggota Ikatan terdiri dari :
Anggota Biasa
Anggota Kehormatan
Anggota mahasiswa
Kualifikasi keanggotaan :
Sarjana yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi
Lulusan Akademi atau yang sederajat, yang bermasa pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah SLTA, dan berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Lulusan SLTA yang berkecimpung atau berminat dalam industri minyak dan gas bumi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Memenuhi persyaratan penerimaan Anggota seperti yang diatur didalam Bab IV Anggaran Rumah Tangga ini.(dicek ulang)
Untuk diterima sebagai Anggota Biasa harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan ? ketentuan sebagai berikut:
Mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
Membayar iuran Anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat IATMI.
Penerimaan atau penolakan ditetapkan dan diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada yang bersangkutan secara tertulis melalui Pengurus Komisariat setempat.
Calon Anggota yang ditolak dapat mendaftarkan kembali.
Calon Anggota yang diterima akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai bukti sah keanggotaannya dalam IATMI.
Anggota Kehormatan diusulkan oleh anggota atau pengurus dan ditetapkan oleh pengurus Pusat.
Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah :
Warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam mendorong kemajuan IATMI di bidang industri minyak dan gas bumi
Mempunyai reputasi baik dimasyarakat luas.
Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
Usul pengangkatan Anggota Kehormatan dapat dilakukan oleh Pengurus atau sedikit-dikitnya 10 (sepuluh) orang Anggota Biasa yang bukan Pengurus.
Tunduk dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Komisariat.
Turut aktif melaksanakan Program Kerja IATMI.
Menciptakan rasa kekeluargaan sesama Anggota
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat IATMI.
Anggota dapat diberhentikan untuk sementara selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan alasan :
Tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran selama 2 (dua) periode kepengurusan.
Setelah 2 (dua) kali diberi teguran secara tertulis oleh Pengurus karena dengan sengaja melanggar tata tertib dan aturan-aturan IATMI.
Dalam mengambil keputusan pemberhentian sementara Pengurus Pusat membentuk Tim dengan tugas
Mengadakan penyelidikan akan kebenaran pengaduan/laporan yang diajukan sampai didapat data lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan.
Melaporkan hasil penyelidikan kepada Pengurus Pusat
Anggota yang dikenakan pemberhentian diberitahukan secara tertulis oleh Pengurus Pusat melalui Komisariat setempat.
Kepada Anggota yang akan diberhentikan tersebut diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Komisariat .
Anggota yang dikenakan Pemberhentian tidak diperkenankan mengunakan haknya sebagai anggota.
Anggota yang dikenakan tindakan pemberhentian, dapat diterima kembali oleh pengurus apabila:
Telah memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai yang dimaksud dalam ketentuan Ayat (1) Sub a Pasal ini.
Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Sub b Pasal ini.
Penerimaan kembali sebagai anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Rapat Pengurus.
Keputusan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Komisariat.
Berhenti sebagai Anggota karena :
Permintaan Sendiri
Meninggal dunia
Diberhentikan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.
Berhenti atas permintaan sendiri dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat.
Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
Ketua Umum
Sekurang kurangnya satu orang ketua
Seorang Sekretaris Jenderal
Seorang Bendahara
Sekurang-kurangnya seorang anggota pengurus
Pengurus Pusat mempunyai wewenang penuh untuk mengelola organisasi sesuai dengan Ayat (1) Pasal ini beserta perangkat kelengkapannya.
Sekurang-kurangnya diusulkan oleh 20 anggota biasa di wilayahnya
Disetujui dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat .
Susunan Organisasi Yayasan terdiri sekurang-kurangnya:
Dewan Pembina
Dewan Pengawas
Pengurus
Dewan Pembina terdiri dari para pendiri yang tercantum dalam akte pendirian Yayasan ditambah anggota Pembina yang diusulkan dan ditetapkan dalam kongres IATMI .
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Dewan Pengurus adalah pengelola yayasan yang bertanggung jawab pada Dewan Pengawas.
Yayasan wajib melaporkan kepada Pengurus Pusat IATMI sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Yayasan wajib memberikan sebagian hasil usaha kegiatan untuk membantu pendanaan program kerja IATMI yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pembina.
Yayasan Wajib mempertanggung jawabkan kegiatan dan keungan dalam kongres atau Kongres Luar Biasa IATMI.
Kegiatan Yayasan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATMI.
Lembaga Sertifikasi Tenaga Ahli Teknik Perminyakan (LSTATM) dibentuk oleh IATMI.
LSTATM dibentuk dengan mengacu pada peraturan dan standar Nasional maupun Internasional.
LSTATM-IATMI bersifat independen.
LSTATM-IATMI secara struktural terdiri dari:
Dewaan Pengarah, bertugas menentukan kebijakan dan pengawasan umum secara seksama atas pelaksana sertifikasi, Ketua Umum IATMI selaku ketua Dewan Pengarah menetapkan anggota Dewan Pengarah.
Senior Eksekutif, bertugas menyelenggaarakan sertifikasi. Senior Eksekutif diangkat oleh daan bertanggung jawab pada Dewaan Pengarah.
Tim Penguj, bertugas menguji kelayakan untuk mendapatkan sertifikat. Tim Penguji diangkat oleh Dewan Pengarah.
Pengurus Pusat berkewajiban membuat dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus Pusat berkewajiban menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja selama masa jabatannya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai Pengurus.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja harus diumumkan pada buletin Ikatan tiap-tiap tri-wulan pada tiap-tiap tahun anggaran.
Mengelola IATMI untuk mencapai tujuan Ikatan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
Mempertanggung jawabkan Pelaksanaan program kerja sesuai dengan hasil kongres
Mengusahakan terciptanya suatu hubungan yang harmonis antara Ikataan dengan Masyarakat, Lembaga pendidikan, Industri Perminyakn dan Pemerintah.
melaksanakan Kongres guna pemilihan Ketua Umum pada akhir masa kepengurusan.
Dalam melaksanakan prograam kerja Pengurus dapat mengangkat Kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Kelompok kerja dapat dipilih dari Anggota Biasa.
Kelompok kerja berkewajiban membantu Pengurus sesuai dengan bidangnya.
Segala tindakan dan kebijakan kelompok Kerja wajib mempertanggung jawabkan kepada Pengurus.
Pembentukan dan perubahan susunan pengurus, ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum.
Surat Keputusan pada Ayat (1) Pasal ini harus diumumkan pada buletin IATMI.
Masa jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun terhitung saat pelantikan.
Pengurus harus sudah terbentuk selambat ? lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya kepengurusan lama.
Apabila masa jabatan Pengurus berakhir, dan Pengurus baru belum terbentuk, maka Pengurus lama tetap berjalan dengan status Demisioner.
Pemberhentian Anggota Pengurus disebabkan karena:
Meninggal Dunia
Mengundurkan diri
Diberhentikan oleh Rapat pengurus.
Pengunduran diri sebagai Anggota pengurus dilakukan denganmengajukan permohonan tertulis kapada Ketua Umum.
Kongres
Kongres Luar Biasa
Rapat Anggota
Rapat Pengurus
Usul penyelenggaraan Kongres Luar Biasa disampaikan secara tertulis oleh Pengurus Pusat, atau atas usul Anggota biasa dan didukung oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah komisariat.
Pengurus Pusat berkewajiban meneruskan usulan tersebut diatas kepada seluruh Anggota Biasa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pengurus Pusat wajib melaksankan Kongres Luar Biasa tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum saat diselenggarakan Kongres, surat undangan harus sudah disampaikan kepada seluruh anggota yang berhak, dengan menyebutkan tempat, hari, tanggal; serta acara Kongres.
Kongres dinyatakan mencapai quorum jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota, Pengurus Pusat sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta wakitl Komsariat
Kongres Luar Biasa dinyatakan mencapai quorum jika dihadiri oleh lebihd ari 50 (lima puluh) prosen jumlah Anggota Biasa dan seluruh wakil Komisariat
Dalam hal mana quorum tidak dicapai sesuai dengan Ayat-b dan c diatas, maka sidang diskors dan dilanjutakn kembali serta dinyatakan sah memenuhi quorum setelah Pengurus Pusat, dan semua wakil Komisariat serta peserta Kongres atau Kongres Luar Biasa yang hadir menyetujui.
Berdasarkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan jalan pemungutan suara terbanyak dari jumlah Anggota Biasa yang hadir.
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Apabila Ketua Umum berhalangan maka dipimpin oleh Ketua.
Rapat Pengurus dapat dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (saatu per dua) jumlah Anggota Pengurus.
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun harus diselenggarakan pertemuan ilmiah.
Pengurus Pusat menentukan bentuk pertemuan ilmiah tersebut.
Sumber dana untuk menunjang kegiatan IATMI berasal dari iuran anggota, Yayasan IATMI, sumbangan lain yang tidak mengikat dan kegiatan-kegiatan lainyang bertentangan dengan Undang-Undang dan Asas Organisasi.
Pengurus Pusat menetapkan peraturan cara-cara membuat iuran Anggota dan pungutan lain seperti dimaksud pada Pasal diatas.
Iuran Anggota dipungut oleh komisariat
Dua puluh lima prosen (25%) dari iuran Anggota (ad.2) disetorkan kepada Pengurus Pusat IATMI
Kebijaksanaan penggunaan keuangan IATMI ditetapkan oleh Pengurus Pusat
Ketua Umum melaksanakan kebijaksanaan keuangan dan melalui Bendahara membuat laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada Pengurus untuk dibicarakan didalam Rapat Pengurus.
Pemeriksaan Keuangan dapat dilakukan setiap waktu oleh Team Pemeriksa Keuangan.
Pengurus dan Anggotanya wajib memberikan keterangan yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Keuangan tersebut.
Posted by IATMI Kuwait at 8:20 PM
Labels: Organization
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment